“Apalagi saat ini, Indonesia sedang menjalankan bonus demografi, tentu sudah sewajarnya terobosan itu harus kita ambil. Supaya generasi muda bisa mendapatkan ruang untuk menjadi presiden dan wakil presiden,” kata Gus Miftah.
Lebih lanjut, dengan adanya putusan tersebut dari MK maka pemerintah sudah memberikan
ruang kepala daerah yang berumur dibawah 40 tahun untuk maju sebagai capres dan wapres.
“Kita sudah tertinggal jauh dari negara lain yang sudah memberikan kesempatan tersebut. Keputusan ini bersifat jalan tangah dibalik keraguan banyak pihak terhadap capres dan cawapres,” tutur Gus Miftah.