Hak Cuti Menteri Berkampanye Pemilu 2024 Dibatasi Sehari Dalam Sepekan

Sementara itu, hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.

Pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) diatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.

Ari mengimbau agar seluruh ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut dilaksanakan oleh seluruh pihak berkepentingan, dengan mengatur teknis penjadwalan yang sudah berjalan.

Exit mobile version