Daerah  

Hak Jawab Endang Sidin Terkait dengan Pemberitaan Pencatutan Nama Wapolres Rote Ndao

Logo Dewan Pers (Foto: net)

Bahwa dalam menulis Berita saudara Wartawan Media Mediakarya.Id (Dance Henukh) secara sengaja telah melakukan pemberitaan secara sepihak dan bertubi tubi  tanpa adanya konfirmasi terhadap saya selaku subyek yang disebutkan dalam pemberitaan

Bahwa apa yang di sampaikan dalam berita terkait adanya saya meminta pasir untuk di antar kepada wakapolres Rote Ndao dan Mencatut Nama Wakapolres Rote Ndao sangatlah tidak BENAR dan itu FITNAH.

Dan saya tidak pernah mencatut nama Wakapolres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, SH seperti yang diberitakan.

Yang SESUNGGUHNYA adalah saya ditawarkan oleh saudara Agustinus Medah untuk membeli pasir dan saya mengiayakan dengan rincian  harga pasir senilai 300 ribu

Dan pengantian BBM (solar) 200 ribu sehingga total 500 ribu rupiah. Dan pasir tersebut disumbangkan ke rumah Ibadah (Pura).

Selanjutnya mengenai surat yang beredar yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Mukekuku  Desri Hengky suki, yang disaksikan oleh saudara babinkamtibmas desa mukekuku  Bripda Amandus Mario yang menyatakan  bahwa menurut Keterangan Saudara Agustinus Medah bahwa saya  mencatut nama Wakapolres Rote Ndao adalah FITNAH dan tidak BENAR.

Dasar surat itulah  saya kemudian melaporkan Babinkamtibmas desa Mukekuku saudara Bripda Amandus mario ke Sie Propam Paminal polres Rote Ndao

Exit mobile version