Daerah  

Hak Jawab Endang Sidin Terkait dengan Pemberitaan Pencatutan Nama Wapolres Rote Ndao

Logo Dewan Pers (Foto: net)

JAKARTA, Mediakarya.id – Terkait dengan pemberitaan yang dirilis di Mediakarya.id dengan tiga berita berjudul:

  1. “Pengamat : Wakapolres Harus Proses Hukum Oknum Yang Mencatut Namanya”, yang diunggah 25 Oktober 2021.
  2. “Polisi Didesak Periksa Pencatut Nama Wakapolres”, yang diunggah 27 Oktober 2021.
  3. “Polisi Segera Periksa Pencatut Nama Wakapolres”, yang diunggah 27 Oktober 2021.

Adanya pemberitaan di atas, Endang Sidin mengaku keberatan atas tiga judul berita tersebut dan mengadukannya ke Dewan Pers.

Dalam pemberitaan tersebut Dewan Pers (DP) menilai bahwa Mediakarya.id telah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ). Oleh karenanya dalam risalahnya menilai bahwa pemeberitaan itu  tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Oleh karena itu, Mediakarya.id  menayangkan hak jawab Endang Sidin

Berikut Hak Jawab yang disampaikan Endang Sidin:

 

Hak jawab Pemberitaan

Dengan ini saya menyampaikan HAK JAWAB SAYA.

Exit mobile version