Daerah  

Hak Jawab Endang Sidin Terkait dengan Pemberitaan Pencatutan Nama Wapolres Rote Ndao

Logo Dewan Pers (Foto: net)

Selanjutnya atas pertimbangan dan kesepakatan serta mediasi yang dilakukan oleh Sie- Propam Paminal Polres Rote Ndao, proses tersebut dilakukan secara damai dan saya diminta untuk memaafkan saudara Babinkamtibmas Desa Mukekuku atas kelalaian yang dilakukan

Selain itu juga dalam kesepakatan pada Sie Propam Paminal Polres Rote Ndao yang dipimpin Oleh Bripka Suryadi, babinkamtibmas desa Mukekuku Bripda Amandus Mario menyangupi untuk memulihkan nama baik Wakapolres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, SH dan nama baik Saya Endang Sidin di desa Mukekuku.

Selanjutnya saya meminta agar media menyampaikan Permohonan MAAF kepada PUBLIK serta  membersihkan nama baik saya.

Sedangkan Oknum Wartawan Dance Henuk untuk Segera Menyampaikan Permohonan MAAF kepada saya dan Keluarga Secara Langsung karena telah membuat berita tanpa konfirmasi dengan saya dalam artian pemberitaan beropini atas kemauan wartawan tanpa fedback and chek and ricek terlebih dahulu terhadap seluruh kebenaran Informasi yang di muat yang mengakibatkan Nama keluarga Besar saya Rusak dan profesi saya.

Demikain Hak Jawab yang disampaikan oleh Endang Sidin, Terkait dengan pemberitaan yang melanggar KEJ, Mediakarya.id menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Kamis, 16 Desember 2021, melalui aplikasi Zoom. Pengadu hadir sedangkan Teradu tidak hadir. Dewan Pers kembali meminta klarifikasi kedua kepada Pengadu dan Teradu pada Kamis, 13 Januari 2022, melalui aplikasi Zoom.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *