Hakim Konstitusi: Kuasa Hukum di Pengadilan MK tidak Harus Advokat

Pendamping bisa didatangkan dari seseorang yang mengetahui hukum acara ataupun pemberi dukungan psikologis, seperti keluarga.

“Itu (menggunakan pendampingan) boleh dilakukan sepanjang dalam konteks pendampingannya memberikan keberdayaan dalam beracara di pengadilan MK. Cukup memberitahukan kepada hakim panel bahwa dia ingin didampingi,” ucap Suhartoyo.

Suhartoyo juga menjelaskan kebijakan itu berbeda jauh di peradilan umum. Pendampingan hanya ditemukan dalam persidangan perkara pidana dalam wilayah hukum publik. Pendamping tersebut dikenal sebagai penasihat hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *