JAKARTA, Mediakarya – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa surat kuasa merupakan alas hak seseorang untuk beracara atau bersidang.

“Soal surat kuasa akan kami pertimbangkan. Oleh karena itu, merupakan sesuatu yang esensial,” kata hakim MK Prof. Enny Nurbaningsih dalam sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Jakarta, Selasa.

Pada sidang sebelumnya, kata Prof. Enny, majelis hakim telah mengingatkan salah seorang kuasa hukum pemohon perihal surat kuasa.

Akan tetapi, pada sidang lanjutan, kuasa hukum pemohon yakni Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga tidak melampirkan surat kuasa, termasuk menandatanganinya.

Sebelum sidang dimulai, hakim MK Prof. Enny meminta kuasa hukum untuk membacakan surat kuasa yang diberikan kepadanya. Usai membaca seluruh isi surat kuasa khusus tersebut, diketahui belum ditandatangani oleh kuasa hukum maupun pemberi kuasa termasuk pencantuman meterai pada surat.