“Eksepsinya tidak bisa dilakukan dan nanti disampaikan pada saat agenda pembelaan,” kata majelis hakim.
Dua terdakwa dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp750 juta ini adalah Hasan Res Lestaluhu dan bendahara JS sebagai terdakwa.
Keduanya dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.