Hukum  

Henry Yosodiningrat Bongkar Kasus Dugaan Penipuan PT ASLI RI

“Saksi Agus dan Chris menyampaikan di BAP terkait reseller tidak bekerja, hal ini diceritakan dengan apa yang disampaikan oleh salah satu klien dari ASLI RI yaitu klien A, yang salah satu wakil direkturnya juga ikut memberi keterangan di BAP, bahwa mereka mengenal ASLI RI dari Cristian Selawa, namun yang menjadi tanda tanya bagi kami, klien A tersebut sudah menjadi klien dan membeli layanan ASLI RI sejak 3 (tiga) bulan sebelum Cristian Selawa masuk dan menjadi karyawan di ASLI RI, ini kan sangat aneh kronologinya” tutur Henry.

Fakta lain yang berbeda ditemukan di persidangan, saksi Chris menyampaikan bahwa dia bukan merupakan final approval atas setiap dokumen yang berhubungan dengan keuangan yang dikeluarkan oleh ASLI RI, namun pada faktanya dokumen-dokumen atau pembayaran tersebut tidak dapat diproses tanpa adanya tanda tangan Chris sebagai final approval.

Henry menambahkan, semenjak ASLI RI berdiri pada April 2018 sampai dengan Juni 2019, ASLI RI tidak memiliki karyawan Sales. Faktanya, di dalam periode tersebut, resellers sudah membantu ASLI RI untuk mendapatkan lebih dari 10 (sepuluh) klien dimana 2 (dua) di antaranya merupakan perusahaan start-up unicorn di Indonesia.

Henry juga mengatakan, bahwa saksi Agus menyampaikan berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Umaryadi, Ak., CPA tanggal 25 Januari 2022 terdapat 2 (dua) bentuk kerugian yaitu kerugian yang disebabkan oleh reseller sebesar Rp 37.426.285.740 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dan kerugian yang disebabkan oleh pembuatan 45 (empat puluh lima) aplikasi sebanyak Rp 47.923.750.000 (empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tedjo Suprajogi Liman (Yogi) dan Erick Soedjasa (Erick).

Exit mobile version