DKI  

Heru: Dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 Akan Jadi Acuan Cagub-cawagub

Karena itu, RTRW DKI Jakarta tahun 2024 telah mengakomodasi arah kebijakan, mulai dari peningkatan konektivitas antarpulau, pengembangan pelabuhan di pesisir pantai utara Jakarta dan Kepulauan Seribu, percepatan penyediaan kebutuhan dasar, seperti air bersih, energi, telekomunikasi dan kebutuhan pangan, pemanfaatan ruang laut untuk pariwisata, pemulihan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penataan kota berbasis transit.

“Penataan kota berbasis transit merupakan konsep penataan kota yang menjadi salah satu pilar utama dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044. Eksekutif juga berkomitmen dan berupaya mewujudkan pemenuhan 30 persen RTH serta mewujudkan kota yang adaptif terhadap sumber air. Kemudian, dalam mengatasi keterbatasan lahan, ke depannya, pembangunan hunian di Jakarta ke depan mengarah pada pembangunan hunian vertikal yang difasilitasi sarana-prasarana yang setara dengan kota global,” ujar Heru.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda RPJPD Tahun 2025-2045, Pj. Gubernur Heru mengatakan, dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 akan menjadi acuan bakal calon pasangan Kepala Daerah dalam menyusun visi, misi, dan program pembangunan di Kota Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *