Sementara itu terkait persoalan penetapan kawasan atau tanah telantar terhadap lokasi kawasan industri, lanjut Sanny, HKI mengusulkan agar kategori atau kriteria bagi lokasi kawasan industri yang telah ditetapkan tersebut perlu diperjelas., khususnya terhadap perencanaan maupun pengembangan suatu kawasan industri juga sebagai lahan cadangan yang telah sesuai dengan KPI dan berdasarkan RTRW.
“Usulan ini, Bapak Menteri ATR juga menyetujui dengan tindak lanjut adanya pendataan terkait lokasi kawasan-kawasan industri di daerah yang terindikasi sebagai kawasan atau tanah terlantar, yang kemudian akan dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN agar lokasi tersebut dikecualikan dari penetapan tanah telantar,” katanya.
Masalah lain yang dibahas dalam audiensi itu, kata Sanny, terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Rincikan terhadap jangka waktu HGB Induk dalam pengelolaan kawasan industri. Hal ini dapat merugikan investor atau mengurangi daya saing kawasan industri, karena tidak memperoleh waktu untuk 30 tahun pertama.
HKI mengusulkan dalam perpanjangan HGB Rincikan agar jangka waktunya tidak mengikuti HGB Induk.