HNW Apresiasi Upaya FMKI Gaungkan Setop Kekerasan di PT Kedinasan

Kepala Bidang Sosial Politik FMKI Ihza Maulana Ruhiya menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menggaungkan antikekerasan di lingkungan perguruan tinggi kedinasan.

Menurut Ihza, FMKI mengusulkan perlunya perumusan regulasi yang tegas tentang kekerasan di perguruan tinggi secara umum, baik itu fisik maupun nonfisik.

“Untuk kekerasan seksual sudah ada regulasi, sedangkan yang belum ada regulasinya untuk kekerasan fisik dan nonfisik,” kata Ihza, dikabarkan dari antara.

Ihza merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sedangkan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan secara umum baru diregulasi untuk satuan pendidikan di bawah perguruan tinggi lewat Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *