“Mereka layak mendapatkan bagian zakat sebagai kelompok fi sabilillah, yaitu satu dari delapan kelompok yang berhak menerima zakat,” kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dorongan itu juga diperkuat dengan kondisi mahasiswa muslim asal Indonesia di berbagai negara Timur Tengah, seperti Pakistan, Yaman, Mesir, Sudan, Maroko, Yordania dan Turki, yang terdampak COVID-19, termasuk kondisi ekonomi keluarga yang membiayainya.
“Saya sering menerima keluhan mereka yang meminta bantuan dan kehadiran negara di tengah kesulitan yang dihadapi, akibat meluasnya dampak COVID-19,” tambahnya.
Merujuk pada kondisi tersebut, Hidayat mendorong adanya peningkatan alokasi dana zakat bagi para mahasiswa, sekaligus dalam rangka kaderisasi ulama.