HNW: MPR jadi Garda Terdepan Jaga Konstitusi

Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid

Menurut dia, MPR secara tegas menyatakan bahwa sesuai ketentuan konstitusi, masa jabatan presiden adalah maksimal dua kali masa jabatan dan pemilihan umum harus diselenggarakan lima tahun sekali.

“MPR sudah ketok palu tidak ada amandemen UUD NRI Tahun 1945 pada periode ini, sehingga dipastikan masa jabatan presiden hanya dua periode saja,” ujarnya.

Karena itu menurut dia, masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 2024 dan tidak ada pengunduran Pemilu, karena sesuai dengan ketentuan Konstitusi UUD NRI 1945 pasal 22 E ayat 1, Pemilu harus diselenggarakan lima tahun sekali.

Hidayat mengakui memang ada pihak-pihak di luar MPR yang tepat mewacanakan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Saya berpendapat wacana itu boleh-boleh saja kalau sesuai dengan konstitusi. Namun, kalau wacananya tidak sesuai dengan konstitusi, seperti masa jabatan Presiden 3 periode, lebih konstruktif kalau jangan diwacanakan kecuali konstitusinya diubah dahulu,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai aturan tentang masa jabatan presiden sudah jelas dalam konstitusi yaitu dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *