JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan bahwa MPR adalah garda terdepan untuk menjaga dan menyelamatkan ketentuan konstitusi UUD NRI 1945.

Hal itu menurut dia terbukti ketika MPR menegaskan sikap untuk taat dan laksanakan konstitusi sekalipun ada berbagai desakan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.

“MPR sudah tegas menyatakan bahwa semua pihak harus taat konstitusi dan semangat reformasi, karenanya MPR menyatakan tidak ada amandemen UUD NRI Tahun 1945 pada periode MPR saat ini (2019-2024),” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Hal itu dikatakan HNW dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR dengan Forum Pesantren Alumni Gontor di Pondok Pesantren Modern (PPM) Baitussalam, Prambanan, Sleman, DIY, Sabtu (27/8).

Pernyataan HNW itu menjawab pertanyaan salah seorang peserta yang menyebutkan adanya isu bahwa MPR sedang mengupayakan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, melalui perubahan UUD 1945.

HNW menegaskan bahwa tidak benar MPR sedang mengupayakan perpanjangan masa jabatan presiden.