HNW: Penghapusan Istilah Madrasah di RUU Sisdiknas Inkonstitusional

Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid

Tetapi, lanjut dia juga terbukti dari madrasah muncul lembaga pendidikan yang berkualitas dan unggulan bahkan secara nasional seperti MAN Insan Cendekia, sekalipun pendanaan madrasah yang bersumber dari APBN tertinggal jauh dari sekolah yang mendapatkan alokasi dari APBN dan APBD.

“Ini di antara masalah yang seharusnya diselesaikan melalui RUU Sisdiknas terbaru, bukan malah menghapus madrasah,” ujarnya.(qq)
Exit mobile version