Daerah  

Surahman Minta Pimpinan DPRD Sumbawa, Lakukan Kajian Penerapan Hukum

Bahwa pemberhentian sementara bagi anggota DPRD yang berstatus sebagai terdakwa dalam suatu tindakan pidana Khusus sudah secara jelas diatur dalam undang – undang nomor 27 tahun 2009 pasal 390, pasal 391 ayat (3) point (C) dan pasal 99 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 atas perubahan perubahan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010.(Herman)

Exit mobile version