IAW Desak Kejaksaan Bekasi Usut Kasus PD Migas, Sebut Akta Damai Khianati Putusan MA

Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: Medkar)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PD Migas Kota Bekasi. Desakan ini disampaikan karena hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, meski pemeriksaan terhadap 17 pejabat kunci telah dilakukan hampir setahun lalu.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menilai, stagnansi penanganan kasus ini bukan lagi persoalan teknis prosedural, melainkan kegagalan institusional yang sistematis.

“Publik perlu memahami satu hal bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 bukan sekadar kemenangan administratif PD Migas atas Foster Oil & Energy. Ini adalah pengakuan yudisial tertinggi bahwa negara dikhianati oleh perjanjian yang dibuat oleh pejabatnya sendiri,” kata Iskandar kepada media, Jum’at (13/2/2026).

Putusan MA yang dikeluarkan pada 2022 menyatakan Joint Operating Agreement (JOA) antara PD Migas dan Foster Oil & Energy (FOE) bertentangan dengan Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009. MA juga menyatakan perjanjian tersebut cacat hukum sejak awal dan pembatalan sepihak oleh PD Migas bukan merupakan wanprestasi.

Iskandar menyoroti keputusan Direktur Utama PD Migas Apung Widadi yang justru menandatangani akta perdamaian dengan FOE pada tahun yang sama setelah putusan MA keluar. Menurutnya, akta damai itu secara langsung membatalkan eksekusi putusan MA dan menyebabkan potensi kehilangan pendapatan daerah hingga ratusan miliar rupiah.

“Ini anomali yang tidak masuk akal. Posisi tawar sedang tertinggi dalam sejarah sengketa ini, potensi tagihan ratusan miliar rupiah di depan mata, putusan pengadilan tertinggi sudah di tangan, lalu mengapa berdamai?” ujarnya.

IAW menyebut, FOE dikabarkan kembali mengendalikan operasional Blok Migas Jatinegara. PD Migas yang seharusnya menjadi pengelola penuh kini kembali menjadi penonton.

Tiga Faktor Penghambat Penyidikan

Iskandar mengidentifikasi tiga faktor yang menyebabkan Kejari Bekasi tidak kunjung bergerak. Pertama, ketakutan pada batas kabur perdata-pidana. Dia menilai, fakta-fakta dasar sebenarnya sudah tersedia sejak 2020.

Audit BPKP 2020 menemukan cacat prosedur sistemik sejak MoU 2009, yakni tanpa persetujuan DPRD, tanpa seleksi mitra, dan tanpa kendali operasional. Putusan MA 2022 juga telah menyatakan perjanjian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika dengan fakta selengkap ini aparat masih ragu, pertanyaannya bukan lagi soal alat bukti, tapi soal keberanian,” katanya.

Kedua, tekanan politik dalam ruang sunyi. Iskandar menyebut nama Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi petahana, yang dalam orasi massa disebut sebagai salah satu pihak yang diduga perlu diperiksa.

“IAW tidak menuduh, tapi kami mencatat, publik sudah sampai pada kesimpulan itu karena tidak ada kejelasan dari aparat,” ucapnya.

Menurutnya, independensi Kejaksaan sebagaimana diamanatkan Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan sedang diuji.

Ketiga, kerugian negara yang tak kunjung dihitung. Hingga saat ini, tidak ada audit investigatif resmi dari BPK atau BPKP yang menghitung secara definitif angka kerugian negara akibat kerja sama ini.

Padahal, indikasi kerugian nyata dan terukur. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini tercatat nol selama delapan tahun (2011-2019), sementara potensi pendapatan dari Blok Jatinegara diperkirakan mencapai puluhan miliar per tahun. Selain itu, ada utang Rp 8,38 miliar yang justru membebani BUMD, serta potensi tagihan ke FOE yang dihapus sepihak melalui perdamaian, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tanpa angka pasti dari lembaga audit negara, penyidik berlindung di balik ketiadaan kerugian negara. Ini lingkaran setan yang harus diputus, tapi tak kunjung diputus,” kata Iskandar.

Iskandar membandingkan penanganan kasus ini dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Kerry Riza telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan berjalan.

“Di Jakarta, penyidikan korupsi migas berjalan terang-terangan. Di Bekasi, dengan fakta lebih gamblang dan putusan MA yang sudah inkrah, penyidik masih memanas-manasi mesin yang tak kunjung menyala,” ujarnya.

Lebih lanjut, IAW mengajukan empat tuntutan kepada Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Barat, dan Kejari Kota Bekasi. Pertama, audit investigatif segera oleh BPK/BPKP untuk dua periode: 2009-2020 akibat JOA yang cacat hukum, dan 2022-sekarang akibat keputusan damai yang membatalkan putusan MA.

Kedua, supervisi dari Kejati Jawa Barat. Ketiga, klarifikasi publik dari Direktur Utama PD Migas Apung Widadi terkait keputusan menandatangani akta perdamaian. Keempat, pemeriksaan oleh Komisi Kejaksaan jika aparat penegak hukum di daerah tidak bergerak.

“Empat tahun sudah berlalu. Tujuh belas pejabat telah diperiksa. Ratusan miliar rupiah potensi pendapatan daerah melayang. Waktu tidak berpihak pada yang diam. Rakyat Bekasi menunggu,” pungkas Iskandar. (Supri)

Exit mobile version