Selanjutnya, Niko meminta kepada bapak Kapolri untuk memperhatikan hak ibu Sonya sebagai warga negara yang harus dìlindung dari mafia hukum dan mafia tanah.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Muhamad Sunan Arif, Rakhmat Jaya SH MH mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kasus ini ke polisi, Biarkan polisi menangani kasus ini.Lebih lanjut, kata Jaya BPN sudah menyatakan sertifikat yang kliennya miliki sah secara undang-undang.
“Yang perlu diluruskan bahwa tanah ini adalah tanah milik Sunan sudah beraih dari tangan ke tangan, kenapa musti sekarang di persoalkan ini kan property orang haknya melekat sama Sunan. Mengenai surat izin putusan, putusan dari mana itu sementara kalo dia tidak mampu membuktikan putusan tersebut berartikan memberikan keterangan palsu,” Kata Jaya saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait dengan surat somasi yang dilayangkan oleh pihak Sonya, Jaya menegaskan tidak ada kewajiban hukum kliennya menjawab surat tersebut.
“Tidak ada kewajiban hukumnya pak Sunan untuk menjawab itu surat, karena tidak ada urgensinya,” tuturnya. ***