Ibu-ibu Demo di TPA Burangkeng, Protes Kompensasi 10 Bulan Belum Cair

Puluhan ibu-ibu warga Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, melakukan aksi unjuk rasa di TPA Burangkeng pada Senin (6/10/2025).

BEKASI, Mediakarya  – Puluhan ibu-ibu warga Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, melakukan aksi unjuk rasa di TPA Burangkeng pada Senin (6/10/2025). Mereka menuntut pencairan dana kompensasi yang belum dicairkan selama 10 bulan.

Dalam aksinya, para ibu-ibu tersebut sempat memblokir dan menutup operasional TPA. Akibatnya, terjadi kemacetan truk sampah yang hendak membuang sampah di lokasi.

Munah, warga Kampung Jati yang menjadi peserta aksi, mengatakan bahwa mereka telah diminta melengkapi berbagai dokumen administrasi, namun dana kompensasi tetap tidak kunjung cair.

“Tahun ini belum ada kompensasi, hitungannya sudah 10 bulan. Kami sudah diminta mengaktifkan rekening, diminta KTP dan KK, tapi sampai sekarang belum cair-cair,” ujar Munah.

Menurutnya, kompensasi seharusnya dicairkan setiap enam bulan dengan nilai Rp100 ribu per bulan.

Anis, peserta aksi lainnya, mengeluhkan proses pencairan yang dinilai terlalu lama. “Yang bikin ibu-ibu geregetan itu, nggak sekali dua kali. Sebentar-sebentar diminta ngumpulin KK, sebentar-sebentar ngumpulin KTP. Harusnya kan per enam bulan, oke lah kalau telat sebulan. Ini udah 10 bulan belum cair. Kenapa sih harus demo dulu biar bisa cair?” kata Anis dengan nada kesal.

Menanggapi aksi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi mengatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Burangkeng, Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terkait persoalan kompensasi.

Dia menjelaskan, penerima kompensasi TPA mengalami penambahan dari tahun 2024 ke 2025. Jika pada 2024 hanya 2.000 kepala keluarga (KK), maka pada 2025 bertambah menjadi 3.000 KK.

Dari 3.000 KK tersebut, sebanyak 2.800 KK akan menerima kompensasi langsung ke rekening masing-masing seperti tahun sebelumnya. Sementara 200 KK dialihkan untuk program subsidi angkut sampah gratis bagi warga Perumahan Mustika Grande yang berjumlah sekitar 1.300 KK.

“Namun dalam tahap pencairan tersebut ada dokumen-dokumen yang perlu diselesaikan. Karena ini uang yang dikelola oleh pemerintah, harus jelas pelaporan dan dokumennya. Harus lengkap dilampirkan KK serta NIK KTP penerima manfaatnya,” jelas Sarif.

Dia juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) penerima kompensasi sudah selesai dibuat. Dia meminta masyarakat untuk bersabar dan berjanji akan mendorong dinas terkait agar mempercepat proses pencairan.

“Saya sampaikan, jangan takut kompensasi itu tidak cair. Jika sampai hal itu terjadi, nggak usah takut, saya yang akan ada di barisan terdepan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat,” tegas Politisi PPP ini.

Sarif juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan agar seluruh warga Burangkeng mendapatkan kompensasi dari keberadaan TPA, baik berupa uang tunai maupun fasilitas pembuangan sampah gratis.

Dia mengatakan sudah memberikan atensi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan rekan-rekan DPRD di Badan Anggaran (Banggar) agar di tahun 2026 kuota kompensasi TPA ditambah lagi minimal 2.000 KK, dari 3.000 KK di 2025 menjadi 5.000 KK di 2026.

“Semoga semua berjalan mulus dan lancar. Saya pun minta doa dari masyarakat agar perjuangan saya dipermudah,” pungkas Sarif. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *