PT Bandung juga mengubah tanggung jawab kewajiban pembayaran restitusi terhadap korban kepada pelaku setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan kewajiban tersebut kepada Pemerintah.(qq)
ICJR: Hukuman Mati HW Bukan Solusi Bagi Korban Kekerasan Seksual
