ICJR Sarankan Penerapan Dana Talangan Pada Pembahasan RUU TPKS

“Fungsi victim trust fund ini mengelola dana yang kemudian disalurkan kepada korban,” ujar Erasmus.

Ia memandang hal tersebut penting untuk menjadi pertimbangan dan menerapkannya. Adapun tujuannya agar pelaku tidak berhadapan dengan korban secara langsung dalam hal pembayaran restitusi.

“Negara harus memosisikan diri bekerja untuk para korban,” ujarnya, dilansir dari antara.

Jika Pemerintah ingin menyita aset pelaku guna membayar restitusi, menurut dia, juga tidak masalah sepanjang hak korban terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *