ICJR Sarankan Penerapan Dana Talangan Pada Pembahasan RUU TPKS

Selain itu, dana talangan tersebut juga berfungsi untuk menampung anggaran yang selama ini hanya digunakan sebagai penegakan hukum, salah satunya adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan keuangan negara sebesar Rp293 miliar pada tahun 2020. Selanjutnya, pada tahun 2021 lembaga antirasuah itu memberikan hibah sekitar Rp85 miliar kepada lima lembaga negara dari hasil dari perampasan.

Menurut dia, jika negara mau menyerahkan 10 persen dari dana yang dihibahkan, restitusi senilai Rp7 miliar yang dihitung LPSK pada tahun 2020 sudah bisa dibayarkan kepada korban.

“Oleh karena itu, tidak akan berlebihan jika hal ini masuk ke dalam pembahasan RUU TPKS,” katanya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *