DENPASAR, Mediakarya – Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menahan sementara satu keluarga warga negara asing (WNA) asal Yordania setelah ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung karena mengemis di sekitar kawasan wisata Kuta.
“Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Rabu.
Satu keluarga WNA Yordania itu terdiri dari seorang pria berinisial AS berusia 25 tahun, kemudian sang istri berinisial FA berusia 21 tahun dan satu anaknya yang masih balita.
Ketiganya ditangkap petugas Satpol PP Kabupaten Badung dalam patroli di sekitar kawasan pusat perbelanjaan di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Bali pada Selasa (24/10) sore.