Ada pun izin tinggal ketiga WNA tersebut masih berlaku sampai 29 Oktober 2023.
Suhendra menambahkan Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk tindakan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-September 2023.
Ada pun lima besar asal WNA bermasalah itu yakni dari Rusia sebanyak 63 orang, Amerika Serikat (16), Inggris (15), Australia (13) dan China ada sebanyak sembilan orang, sedangkan pada 2022 tercatat sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.