“Kebijakan visa rumah kedua memungkinkan investor, wisatawan mancanegara, calon investor, pebisnis global, dan miliarder dunia untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun. Dengan kebijakan yang baru ini diperkirakan realisasi PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi ke depan semakin meningkat,” kata dia lagi, dikutip dari antara.
Layanan visa rumah kedua, yang diluncurkan di Bali, Selasa, dapat diakses di laman visa-online.imigrasi.go.id dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai syarat, yaitu paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik WNA atau penjamin dengan nilai minimal Rp2 miliar atau setara, pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih, dan daftar riwayat hidup.
Tarif PNBP untuk second home visa sebesar Rp3 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP second home visa dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal PNBP yang tersedia.(qq)