Indonesia Usulkan Negara Pantai Tanggulangi Bersama Tumpahan Minyak

Mugen menyatakan bahwa Indonesia juga memiliki keprihatinan tinggi dalam upaya menghadapi tantangan di sektor maritim, seperti cuaca buruk, risiko pencemaran minyak serta kecelakaan di laut.

Indonesia terus berupaya meningkatkan pengetahuan dan keahlian petugas di bidang SAR, pemadaman kebakaran, menyelam, dan juga pelatihan pekerjaan bawah air sebagaimana IMO OPRC Training Level 2 dan Level 3.

RFC dibentuk berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani  11 Februari 1981 oleh Pemerintah Indonesia, Malaysia, dan Singapura di satu pihak dan The Malacca Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non-pemerintah Jepang di pihak lainnya.

Berdasarkan isi MoU tersebut, MSC memberikan bantuan donasi kepada tiga negara pantai sebesar 400 juta yen untuk kemudian dibentuk sebuah Refolving Fund atau Dana Bergulir, yang dikelola dan dioperasikan oleh tiga negara pantai secara bergantian, masing-masing selama 5 tahun terhitung sejak  1981, di mana Indonesia mendapatkan giliran pertama untuk mengelola dana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *