Kesempatan publik untuk memberi masukan secara intensif perihal UU IKN ada pada rapat dengar pendapat umum (RDPU), sementara pada pembahasan undang-undang itu RDPU berlangsung selama empat hari berturut-turut, kata Direktur Indonesian Parliamentary Center Ahmad Hanafi pada acara diskusi yang diikuti di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, rentang waktu berlangsungnya RDPU yang digelar oleh DPR RI untuk mendengar masukan publik tentang UU IKN masih kurang memadai padahal undang-undang itu berdampak ke berbagai sektor serta kelompok masyarakat.
“Bagaimana mungkin undang-undang yang berdampak pada seluruh warga negara, karena perpindahan dari Pulau Jawa ke Kalimantan itu akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang lain, tetapi prosesnya begitu cepat,” kata Hanafi, dilansir dari antara.