Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022 menyetujui RUU IKN jadi undang-undang. Artinya, pembahasan RUU jadi UU IKN hanya butuh waktu 42 hari.
Menurut Hanafi, proses persetujuan UU IKN yang relatif lebih cepat dibandingkan dengan produk legislasi lainnya menyebabkan ragam kritik dan usulan publik tidak diterima oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI.
“Kajian dari Walhi dan teman-teman lainnya, kelompok hukum dan sebagainya baru muncul sekarang. Teman-teman mungkin melihat itu (RUU IKN) baru diusulkan Desember (2021) kemudian reses, yang artinya teman-teman beranggapan Januari pada awal masa sidang bisa menyampaikan hasil kajiannya. Ternyata langsung disahkan. Itu mengurangi rentang waktu yang seharusnya dibutuhkan, karena teman-teman butuh waktu membuat kajian dan melihat pasal-pasal yang diusulkan,” sebut Hanafi.
Oleh karena itu, Hanafi mendorong DPR RI ke depan mempertimbangkan kembali metode “quick legislation” atau legislasi cepat yang digunakan saat menyetujui UU IKN.