Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum menegaskan hal serupa. Yaitu, air minum harus tersedia secara berkelanjutan, merata, dan terjangkau. Regulasi daerah, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 7 Tahun 2022, mempertegas mandat itu dalam konteks Jakarta.
Kedua, posisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang kendali. IPO bukanlah penjualan mayoritas saham. Selama Pemprov tetap menjadi pemegang saham pengendali atau memiliki hak veto, arah kebijakan tidak akan keluar dari mandat pelayanan publik.
Ketiga, IPO justru membuka pintu transparansi. Status perusahaan terbuka menuntut laporan keuangan dan kinerja diumumkan secara berkala. Publik dan pemegang saham bisa menagih akuntabilitas. Ini berbeda dengan perusahaan tertutup yang sering berjalan tanpa pengawasan luas.