Menurut dia, ada empat hal yang menjadi catatan penting LPKAN Indonesia, pertama terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Ali mengatakan, berdasarkan pernyataan Ketua MK Anwar Usman, bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan, pada sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Kemudian LPKAN Indonesia juga menyoroti soal mafia tanah, dalam praktek dan modus operandinya berkolaborasi dengan onknum yang berwenang, yakni oknum BPN, oknum kelurahan/desa, oknum Notaris/PPAT, dan oknum peradilan.
“Dalam memanipulasi data baik secara administrasi maupun kepemilikan atas hak tanah sehingga menimbulkan sengketa, dan pihak yang berhak atas kepemilikan tanah sebenarnya dikalahkan dalam peradilan oleh para mafia tanah dengan data-data manipulasi,” beber Ali.
Selanjutnya yang ke tiga terkait Pemulihan Ekonomi di masa Pandemi Covid19, yakni masih adanya temuan data terkait warga yang sebenarnya mampu tetapi menjadi warga yang kurang mampu, masih kurang optimalnya beberapa pemerintahan daerah dalam perencanaan dan penyerapan penggunaan anggaran yang bersumber dari baik APBN maupun APBD tahun 2021.
Masih adanya tumpang tindih kebijakan baik perundang-undangan dan peraturan turunannya yang menjabarkan secara teknis dalam implementasinya yang berdampak menghambat percepatan peningkatan perekonomian baik sekala regional maupun nasional, ungkap Mohammad Ali.