Inilah Peringatan Keras Mendagri untuk Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Surat edaran itu juga menekankan secara jelas, agar kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan.

Surat edaran itu juga ditembuskan ke berbagai instansi pengawas seperti inspektorat daerah, BPKP serta ke instansi penegak hukum seperti Kapolri, Ketua KPK hingga Jaksa Agung. (dji)

Exit mobile version