DKI  

Inspektorat dan BPKP Harus Periksa Pejabat Dishub DKI, Terkait Dugaan Tender Bodong Proyek Revitalisasi Dermaga di Pulau Pramuka

Karena itu, kata Amir, wajar kalau Inspektorat dan BPKP turun memeriksa pejabat pemegang proyek yang diduga tendernya bodong.

“Kalau ada unsur pidana bisa diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mempertanyakan terkait proyek revitalisasi pelabuhan pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu. Pasalnya, para loyalis Zulhas di Kebon Sirih ini melihat mulai dari proses tender hingga persoalan di perusahaan pelaksana yang menyebabkan proyek tersebut tak kunjung rampung.

Anggota fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah mengungkapkan revitalisasi dermaga di Pulau Pramuka terdaftar kegiatan strategis daerah (KSD) DKI Jakarta 2019. Awal tender untuk revitalisasi dermaga pertama kali dimenangkan oleh PT Masa Metonia Abadi (MMA) dengan nilai penawaran Rp 26,8 Miliar.

“Namun, perusahaan tersebut tidak mampu merampungkan pekerjaan proyek revitalisasi tersebut, hanya sampai membuat 15 tiang pancang calon sandaran kapal,” ujarnya saat paripurna Pemandangan umum fraksi PAN terhadap Raperda tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2024-2044 dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Selasa (6/8).

Exit mobile version