JAKARTA, Mediakarya – Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) menggelar deklarasi dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air Pada Bangunan Gedung.
Presidium JATA terdiri dari Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Santri Bakti Nusantara, Jaringan Pemuda Penggerak (JAMPER), Komunitas Penggiat Lingkungan Hidup untuk Perubahan, Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, BAPEGESIS, dan Koalisi Jakarta Present.
Deklarasi sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan ini mengusung tema “Selamatkan Air Tanah Jakarta, Selamatkan Masa Depan Kota”.
Koordinator Presidium Koalisi JATA, La Ode Kamaludin menilai eksploitasi air tanah di Jakarta selama bertahun-tahun telah menimbulkan berbagai dampak serius, terutama akibat penggunaan oleh bangunan berskala besar seperti apartemen, hotel, ruko, dan kawasan industri.
“Pemanfaatan air tanah secara berlebihan berkontribusi terhadap penurunan muka tanah yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir musiman, banjir rob, serta kerusakan infrastruktur yang merugikan masyarakat luas,” kata Kamal, saat acara deklarasi di Posko Jata, Jalan Kampung Melayu Kecil 3, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Kamal menegaskan, larangan penggunaan air tanah pada gedung dan industri merupakan langkah penting dalam mewujudkan kota yang aman dan layak huni. Pembangunan kota dinilai tidak seharusnya membebankan risiko lingkungan kepada masyarakat, sementara keuntungan hanya dinikmati oleh sebagian pihak.
