IPW Desak Kapolri Pecat Anggota Polri Penganiaya Bryan Yoga Kusuma

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

“Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan. Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri,” tandas Sugeng.

Menurut dia, institusi Polri merupakan alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri. Pastinya, hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaannya, berawal saat hari Jum’at, 3 Juni 2022 Bryan Yoga Kusuma bersama beberapa kawannya, Albert Wijaya, Aprio Rabadi, Yogi Adhika Pratistha dan Irawan mengunjungi
Holywings Yogyakarta sekitar pukul 23.30 WIB. Sekitar pukul 02.00 WIB hari Sabtu, 4 Juni 2022, Bryan Yoga
Kusuma diprovokasi oleh seorang yang bernama Carmel, dan berujung pada
perkelahian di depan parkiran Holywings.

Exit mobile version