IPW Menduga Penahanan Sambo Terkait Dengan Pistol dan Barang Bukti yang Hilang

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penempatan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy sambo di Mako Brimob merupakan langkah tepat guna melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, bahwa pemeriksaan saat ini diduga dengan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan jenderal bintang dua tersebut yakni terkait perusakan TKP dan menghilangkan barang bukti.

“Kami menduga barang bukti yang saat ini dipertanyakaan adalah keberadaan pistol, proyektil, dan lainnya. Untuk itu terkait dengan pelanggaran kode etik Ferdy Sambo dapat dipecat,” kata Sugeng dalam keterangannya kepada Mediakarya, Minggu (7/8/2022)

Selain itu, terkait dengan dugaan pelanggaean kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP Jo pasal 233 KUHP dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Exit mobile version