Adapun motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, kata Sugeng, hal itu bukan kejahatan sadisme.
Sugeng memperkirakan, jika Sambo banding masih masih memiliki potensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya, sebab hal yang meringankan dalam sidang putusan itu tidak dipertimbangkan sama sekali.