Ari diduga terus memanen dan menjual buah kelapa sawit dari lahan tanpa izin setelah dipecat pada tahun 2022. Insiden memanas terjadi pada September 2024 ketika Ari diduga merusak portal yang dipasang oleh pemilik lahan untuk mencegah akses ilegal.
Dalam kunjungannya, Irjen Pol (P) Said Saile menyatakan komitmennya untuk mendampingi kelompok tani setempat dan meminta perhatian dari pihak berwenang untuk segera menyelesaikan kasus ini. “Kami berharap kasus ini segera diselesaikan untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut antara petani dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Tim kuasa hukum kelompok tani, yang dipimpin oleh Abdul Salam Dalle, juga mendesak Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolres Morowali Utara untuk memberikan perhatian penuh terhadap masalah ini. “Langkah cepat perlu diambil agar situasi tidak berkembang menjadi konflik horizontal di wilayah perkebunan sawit,” tambahnya.