DKI  

Jadi Wisata Kelas Dunia, DPRD Berharap Pembangunan di Kepulauan Seribu Makin Berkembang

Sehingga, pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata.

Sebagian lahan Kepulauan Seribu saat ini belum dikelola secara optimal oleh Pemprov DKI Jakarta karena terhalang oleh Perda nomor 11 tahun 1992.

“Karena itulah, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu,” tegasnya.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menerangkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 terdapat arahan bahwa Kepulauan Seribu dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai kawasan pengembangan pariwisata Nasional dan kawasan strategis pariwisata Nasional.

Kawasan strategis pariwisata Nasional memiliki arti yaitu kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek.

“Misalnya pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan,” ungkapnya.(dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *