Burhanuddin membanggakan kinerja Jampidsus, dalam mengungkap, dan menangani perkara megakorupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, dan Asabri. “Dua kasus tersebut (Jiwasraya, dan Asabri) sangat memprihatinkan kita bersama,” kata Burhanuddin melanjutkan.
Ia mengatakan, dua kasus korupsi tersebut, tak cuma menimbulkan kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun, dan Rp 22,78 triliun. Namun kata dia, sangat berdampak luas kepada masyarakat umum, dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial.
“Begitu juga dalam perkara korupsi Asabri, yang terkait dengan hak-hak seluruh prajurit (TNI-Polri), di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan masa depan keluarga mereka di hari tua,” kata Burhanuddin.
Sebab itu, kata Burhanuddin, untuk memastikan rasa keadilan di masyarakat, kasus-kasus megakorupsi seperti Asabri, layak untuk dipraktikkan hukuman mati. “Tentu saja, dalam penuntutan hukuman mati yang dimaksud, penerapannya harus memperhatikan hukum positif, serta nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Burhanuddin.