Dalam kasus korupsi Asabri, penyidikan di Jampidsus, juga menjerat para tersangka dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari penyidikan, penyidik sudah menyorongkan delapn orang terdakwa ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Para terdakwa itu antara lain, dua mantan jenderal, Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Asabri 2009-2016 dan 2016-2019. Selain itu, Jampidsus juga sudah mendakwa pejabat Asabri lainnya, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi.
Adapun tersangka Ilham Wardaha Siregar, yang juga pejabat Asabri, tak disorongkan ke pengadilan, karena statusnya sudah meninggal dunia. Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Kedua terdakwa tersebut, adalah terpidana penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Selain dua pengusaha itu, terdakwa dari pihak swasta yang sudah didakwa terkait Asabri, yakni Lukman Purnomosidi, dan juga Jimmy Sutopo.
Tetapi, dalam penyidikan lanjutan megakorupsi, dan TPPU Asabri, penyidikan di Jampidsus juga menetapkan 10 tersangka korporasi manajer investasi. Masih dalam penyidikan lanjutan Asabri, tersangka perorangan pun bertambah, dengan menetapkan tersangka terhadap Teddy Tjokrosaputro.
Selanjutnya, Jampidsus menetapkan tiga tersangka perorangan lainnya, yakni Betty, dan Edward Sekky Soeryadjaja yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina 2017, serta Rennier Abdul Rachman Latief, terdakwa terkait kasus korupsi lain di PT Danareksa.