Sementara dalam kasus Jiwasraya, putusan hukum kasus tersebut sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA). Dua terpidana Benny Tjoko, dan Heru Hidayat, sudah menjalani pidana penjara seumur hidup. Sedangkan terpidana lainnya, yakni Joko Hartono Tirto, dihukum 20 tahun penjara, begitu juga Hendrisman Rahim, dan Harry Prasetyo, serta Piter Rasiman. Sedangkan untuk Syahmirwan, menjalani pidana penjara 18 tahun penjara. Hukuman paling ringan, dalam kasus Jiwasraya, yakni Fahri Hilmi. Pejabat OJK tersebut, dipenjara selama 6 tahun. Dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini, juga masih berjalan proses persidangan terhadap 13 tersangka korporasi.(qq)
Jaksa Agung Rencanakan Tuntutan Mati dalam Kasus Asabri
