BANDA ACEH, Mediakarya – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kembali menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah pada 2016 di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti kabupaten setempat.
“Kedua tersangka tersebut yakni Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya berinisial Z dan Keuchik Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti berinisial M,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya Dedi Saputra, di Aceh Jaya, Selasa.
Penetapan tersangka terhadap Z sesuai dengan surat nomor : R-37/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : PRINT-03/L.1.24/Fd.1/05/2023. Kemudian tersangka M sesuai dengan surat nomor : R-38/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023.