Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Aceh Jaya juga telah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Aceh Jaya 2008-2017 berinisial TJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot itu.

Dedi menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat Nomor : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023.

Dari hasil audit tersebut diduga ada penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada 2016 dengan total luas tanah 506,998 hektare (Ha) atau 260 lembar sertifikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *