“Hasil audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp12.6 miliar lebih.
Ia menambahkan, para tersangka dinyatakan sehat setelah keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang sehingga dapat dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Calang.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Dedi, dikutip dari antara. (q2)