Jampidsus Tetapkan Eks Pejabat Askrindo Sebagai Tersangka

Ebenezer menerangkan, dari penyidikan sementara ini, Jampidsus sudah melakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga sebagai share komisi tak sah tersebut. Total uang yang disita sebesar Rp 11,7 miliar yang terdiri dari Rp 611 juta, 762,9 ribu dolar AS (Rp 10,8 miliar), dan 32 ribu dolar Singapura (Rp 336,6 juta).

“Uang yang berhasil disita tersebut adalah total sementara dari keseluruhan share komisi yang tidak sah tersebut,” ujar Ebenezer.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tim penyidik, kata Ebenezer masih menyelidiki adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Exit mobile version