Jaringan Pelaku Narkoba Jenis Ganja Dibekuk Polres Probolinggo

“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya. (apl)

Exit mobile version