Hukum  

Jika Melebihi Ambang Batas, Buang BBM ke Laut Kapal Meratus Langgar Aturan Perundang-undangan

JAKARTA, Media Karya – Sidang kasus jual beli bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan PT Meratus Line dengan Pekerja PT Bahana Line kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/2/2023), saksi Edy Setiawan yang juga karyawan PT Meratus Line membongkar praktek penjualan BBM Pocket yang selama ini terjadi.

BBM Pocket adalah BBM sisa kapal yang oleh para anak buah kapal (yang sering berperan di sini adalah KKM dan Masinis I) dianggap sebagai miliknya yang kemudian dijual kembali untuk kepentingan pribadi.

Menurut Edi, Sering kali BBM Pocket ini juga tidak terjual karena harga yang tidak cocok. Sementara pihak kapal dalam hal ini KKM dan Masinis I taunya barang tersebut harus jadi uang berapapun itu. Jika tidak maka yang terjadi mereka akan membuang BBM Pocket tersebut ke laut, karena tidak mau ambil resiko menyimpannya di kapal.

Menanggapi hal ini, pegiat lingkungan Surabaya , Teguh Ardi Srisnto mengatakan, dari dulu sampai sekarang dumping atau pembuangan bahan kimia atau bahan-bahan beracun berbahaya termasuk BBM ke laut ada aturannya dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan aturan itu sudah sangat jelas.

“Khusus terkait pembuangan BBM ke laut juga melanggar UU tentang Kelautan. Terkait pencemaran terhadap laut maka apa yang disampaikan pekerja Meratus di Persidangan bahwa kapal milik Meratus melakukan itu , ini tentu melanggar peraturan yang berlaku,” katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *