“DPMD harus dapat membina agar kades-kadesnya ini tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dalam program Pak Presiden ini dan memberikan efek jera terhadap tersangka, jangan pilih kasih. Masa Kades Sukadanau yang hanya terkena kasus perzinaan langsung dinonaktifkan sedangkan yang korupsi program Presiden tidak?,”tuturnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dalam pasal 42 Kepala Desa dinonaktifkan jika menjadi tersangka dalam kasus korupsi ataupun makar.
“Pasal 42 kan sudah jelas Kades tersangka korupsi harus dinonaktifkan. Ini kok DPMD terkesan memperlambat proses penonaktifan, ini kan jadi terkesan pilih kasih, yang satu (Kades Sukadanau) langsung dinonaktifkan, sedangkan Kades Lambangsari terkesan tarik ulur, ada apa dengan Bu Kadis? (Kadis DPMD),”tutupnya. (red)