JPU KPK Tuntut Mantan Warek 1 dan Ketua Senat Unila Lima Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa M Basri berupa pidana penjara masing masing selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara,” katanya.

JPU KPK juga menuntut  terdakwa Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa M Basri sebesar Rp150 juta atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang di rampas negara,” tambahnya, dikutip dari antara.

Sebelumnya JPU KPK juga telah terlebih dahulu membacakan tuntutannya kepada terdakwa Karomani, mantan Rektor Unila ini dituntut 12 tahun kurungan penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Exit mobile version